Warga Datangi Kantor Batubara

Warga Datangi Kantor Batubara

\"RUDIBENGKULU, BE – Warga Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi kantor PT Inti Bara Perdana (IBP) sekitar pukul 10.30 WIB, kemarin. Kedatangan warga yang diwakilkan oleh 7 orang petani itu didampingi LSM National Coruption Watch (NCW). Mereka meminta kepada perusahaan batubara tersebut untuk memberikan uang ganti rugi atas penggunaan lahan mereka yang dijadikan tambang batubara. “Kami ke sini untuk bertemu pimpinan PT IBP.  Mereka harus memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan milik 19 orang petani sekitar dengan masing-masing lahan petani seluas seperempat hektare. Ini tanggung jawab mereka.  Kami menempuh langkah ini sebelum berusaha untuk menempuh langkah hukum,\" kata Andre Nathasah, Wakil Ketua NCW. Landasan mereka untuk melakukan gugatan bila kewajiban ganti rugi tersebut tidak diberikan, lanjutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Bab XIX Bagian Kedua tentang Perlindungan Masyarakat Pasal 145 ayat (1).  \"Didalam Undang Undang ini ditegaskan masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu berdasarkan undang-undang inilah maka sudah semestinya pihak PT IBP memberikan gantirugi yang layak,\" urainya. Namun sayangnya, Andre beserta warga tak berhasil menemui pimpinan PT IBP. Kepada wartawan, Andre menandaskan mereka akan kembali hari Senin (29/7) dengan jumlah warga yang lebih banyak lagi. Dan bilamana pihaknya tak berhasil kembali menemui pimpinan PT IPB mereka akan mengadukan persoalan ini kepada DPRD Provinsi. Sua Azhari, salah seorang warga yang ikut mendatangi kantor PT IBP kepada BE mengatakan, surat tanah atas kepemilikan lahan yang mereka garap sejak tahun 1979 sudah diketahui secara resmi oleh Kades maupun pihak kecamatan. Namun pada tahun 2005 lalu mereka didatangi oleh oknum yang berasal dari PT Danau Mas Hitam (DMH) yang menetapkan lokasi lahan tersebut akan mereka jadikan area pertambangan dengan PT IBP.  Saat itu mereka hanya memberikan biaya ganti rugi atas pondok yang mereka bangun. Namun untuk lahannya hingga saat ini belum ada ganti ruginya. “Kami dulu tidak tahu kalau lahan ini akan dipakai selamanya. Sementara hingga saat ini kami tidak bisa lagi bercocok tanam di lahan yang kami garap tersebut. Untuk itu kami minta agar pihak PT IBP dapat bertanggung jawab dan memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk seluruh petani yang ada di sana,” tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: